Zentoni Raih Gelar Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro, Usulkan Pengadilan Khusus Konsumen

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:26:59 WIB

SEMARANG — Zentoni berhasil meraih gelar Doktor Hukum dari Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Ia menyelesaikan pendidikan doktoral dengan fokus pada bidang perlindungan konsumen.

Zentoni mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Pengadilan Khusus Konsumen Dalam Rangka Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Berkeadilan” di hadapan tim penguji. Dalam sidang tersebut, ia memperoleh yudisium cumlaude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,88.

Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S. dan co-promotor Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Zentoni menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Menurut kajiannya, mekanisme tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan yang berdampak pada upaya mewujudkan keadilan bagi konsumen.

Zentoni mengidentifikasi tiga aspek utama yang menjadi persoalan, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Pada aspek substansi hukum, ia menemukan adanya pertentangan normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 54 ayat (3) menyebutkan bahwa putusan BPSK bersifat final dan mengikat.

Namun, Pasal 56 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen membuka ruang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Menurut Zentoni, kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam praktik karena terdapat putusan BPSK yang kemudian dibatalkan melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Sementara dari aspek struktur hukum, ia menyoroti keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di BPSK. Adapun dari aspek budaya hukum, persoalan yang ditemukan berkaitan dengan masih rendahnya tingkat keberdayaan konsumen Indonesia ketika berhadapan dengan pelaku usaha.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Zentoni menawarkan gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen sebagai lembaga yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Dalam disertasinya, Pengadilan Khusus Konsumen diusulkan dibentuk di setiap provinsi di Indonesia. Mekanisme penyelesaian perkara dirancang tanpa upaya banding, tetapi dapat langsung diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Selain itu, konsep tersebut juga mengusulkan tidak adanya upaya hukum peninjauan kembali. Menurut Zentoni, desain tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Sidang promosi doktor tersebut dihadiri tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H., selaku penguji eksternal dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. H. Sukirno, S.H., M.Si., Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M.Si., serta Dr. Yunanto, S.H., M.Hum.

Sidang dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.

Dengan capaian tersebut, Zentoni resmi menyandang gelar Doktor Hukum setelah menyelesaikan penelitian mengenai konstruksi penyelesaian sengketa konsumen dan menawarkan gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen di Indonesia.

Terkini